Langsung ke konten utama

Bersabarlah

Mungkin kamu lelah karena rindu yang mengalir deras.
Mungkin kamu tidak tahu siapa dirimu yang sebenarnya atau apa yang kamu inginkan.
Mungkin kamu lelah untuk selalu berpura-pura baik-baik saja.
Mungkin kamu lelah selalu peduli pada orang yang bahkan tidak mau tahu kehadiranmu.
Mungkin kamu tidak tahu harus berbuat apalagi selain memendam.
Mungkin kamu takut akan kata pergi yang pasti membuatmu terluka.
Tapi suatu saat, seseorang akan memelukmu dengan sangat sangat erat.
Menyatukan kembali dirimu yang semula hancur.
Bersabarlah, sebentar lagi kita hadapi.
Waktu itu akan segera tiba.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembahasan Mean,Median,Modus

Modus (Mo)  adalah Ukuran data yang sering muncul atau Frekuensi yang paling banyak. Median (Me)  Nilai tengah dari kumpulan data yang telah diurutkan, jika jumlah data Ganjil maka Nilai Median adalah satu nilai yang berada ditengah urutan, namun jika jumlah data Genap maka Mediannya adalah hasil penjumlahan dua nilai yang berada ditengah urutan data, kemudian hasilnya dibagi dua. Mean  adalah jumlah semua ukuran dibagi banyaknya ukuran atau jumlah semua data dibagi dengan banyaknya data. Menghitung Mean, Modus dan Median Data Tunggal Contoh Soal: Hasil ulangan mata pelajaran STATISTIKA yang didapat dari salah seorang murid, selama 1 semester, adalah: 8 , 8 , 7.5, 6.5 , 9 , 6 , 6.5 , 8 , 7.5 , 8 , 9 , 7 Berapa nilai rata-rata (Mean), Modus dan Median dari data tunggal diatas? Jawab : Mean (Nilai rata-rata) Mean = (8+ 8 + 7.5 + 6.5 + 9 + 6 + 6.5 + 8 + 7.5 + 8 + 9 + 7) : 12 Mean = 91 : 12 Mean = 7,53 Nilai rata-rata (Mean) yang didapat murid tersebut adalah: 7,3 Median Unt

Tugas Etika Dan Profesi Pertemuan 2

Peraturan dan Regulasi (UU No. 36 Tentang Telekomunikasi Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain : Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting

Pertemuan

Pertemuan, Seperti bergantinya siang dan malam Seperti matahari yang digantikan bulan Seperti pelangi yang menggantikan hujan Pertemuan, Perpisahan menanti di depan Seperti kau dan aku Tidak semua pertemuan itu menyatukan